negara yg menganut ius constitutum dan ius constituendem
IPS
Yeftajung
Pertanyaan
negara yg menganut ius constitutum dan ius constituendem
1 Jawaban
-
1. Jawaban natalia191
Ius Constituendum adalah hukum yang dicita-citakan oleh pergaulan hidup dan negara, tetapi belum merupakan kaidah dalam bentuk undang-undang atau berbagai ketentuan lain.
Ius Constitutum adalah hukum positif suatu negara, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara pada suatu saat tertentu.