Persiden tidak dapat diganggu gugat kedudukannya hanya sebagai kepala negara dan tanggung jawab kebijaksanaan pemerintahan ada pada perdana mentri adalah penger
PPKn
Amfa1709
Pertanyaan
Persiden tidak dapat diganggu gugat kedudukannya hanya sebagai kepala negara dan tanggung jawab kebijaksanaan pemerintahan ada pada perdana mentri adalah pengertian dari
1 Jawaban
-
1. Jawaban yoeloutlook1p0ijxf
sistem pemerintahan parlementerĀ
semoga membantu