ada 2 jenis peraturan perundang2 yaitu
PPKn
wahyuningjr
Pertanyaan
ada 2 jenis peraturan perundang2 yaitu
1 Jawaban
-
1. Jawaban ayukzs
Ada 2 jenis yaitu:
--Undang-Undang tingkat pusatĀ
Contohnya:
UUD 1945,Perpu,Perpres,Peraturan menteri dan peraturan setingkat menteri.
--Undang-Undang tingkat daerah
Contohnya:
Peraturan Daerah (Perda) tingkat Provinsi dan Peraturan Gubernur,Peraturan Daerah (Perda) tingkat Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota,Peraturan Desa atau pemerintah setingkat desa.