PPKn

Pertanyaan

ada 2 jenis peraturan perundang2 yaitu

1 Jawaban

  • Ada 2 jenis yaitu:
    --Undang-Undang tingkat pusatĀ 
    Contohnya:
    UUD 1945,Perpu,Perpres,Peraturan menteri dan peraturan setingkat menteri.
    --Undang-Undang tingkat daerah
    Contohnya:
    Peraturan Daerah (Perda) tingkat Provinsi dan Peraturan Gubernur,Peraturan Daerah (Perda) tingkat Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota,Peraturan Desa atau pemerintah setingkat desa.

Pertanyaan Lainnya