pasal 354,355,335 KUHP tentang????? tolong Bantu:)
PPKn
kepo2810
Pertanyaan
pasal 354,355,335 KUHP tentang?????
tolong Bantu:)
tolong Bantu:)
1 Jawaban
-
1. Jawaban Aulia200312
Pasal 354 KUHP: (1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
(Tentang hukuman penganiayaan yg disengaja)
Pasal 355 : Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun (Tentang penganiyaan berat yg direncanakan)
Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi berbunyi “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”. (tentang perbuatan tidak menyenangkan)