Tugas dan wewenang mpr adalah
PPKn
80889
Pertanyaan
Tugas dan wewenang mpr adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban HACKeranymore
Mengawasi jalanya pemerintahan
maaf kalau salah -
2. Jawaban kamilaaaa
Tugas dan wewenang:
.Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar).
.Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
.Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
.Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
.Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
.Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler.