membully orang lain melalui media sosial. hal ini merupakan pelanggaran ham berdasarkan
PPKn
nurhafisyah00
Pertanyaan
membully orang lain melalui media sosial. hal ini merupakan pelanggaran ham berdasarkan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Dhiva61
Undang undang pasal 1 ayat 6 no.39 tahun 1999,yang dimaksud dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia yaitu setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang undang dan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Semoga membantu