PPKn

Pertanyaan

Hak istimewa prerogatif presiden sebagai kelapa negara berdasarkan UUD 1945 adalah

2 Jawaban

  • Hak istimewa prerogatif presiden sebagai kepala negara berdasarkan UUD 1945 adalah Grasi dan Rehabilitasi

    Semoga Membantu
  • 1. Pasal 11 ayat (2) UUD 1945: Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang membuat akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
    2. Pasal 13 ayat (2) UUD 1945:
    (1) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
    (2) Presiden menerima duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
    3. Pasal 14 UUD 1945:
    (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
    (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
    4. Pasal 15 UUD 1945: Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
    5. Pasal 17 ayat (2) UUD 1945: Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
    6. Pasal 23F ayat (1) UUD 1945: Anggota badan pemeriksa keuangan dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
    7. Pasal 24A ayat (3) UUD 1945: Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden.
    8. Pasal 24B ayat (3) UUD 1945: Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
    9. Pasal 24C ayat (3) UUD 1945: mahkamah konstitusi mempunyai sembilan anggota Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR dan tiga orang oleh Presiden.

Pertanyaan Lainnya