PPKn

Pertanyaan

Menjelaskan pengertian hukum menurut bentuk,istilah dan isinya..

1 Jawaban

  •  Menurut bentuknya
    Menurut bentuknya hukum dibedakan menjadi :
    a. Hukum tertulis, yaitu peraturan hukum yang terdapat pada berbagai

    perundangan-undangan.
    b. Hukum tidak
    tertulis (hukum kebiasaan), yaitu peraturan hukum yang masih hidup dalam keyakinan sekelompok masyarakat dan ditaati oleh mayarakat tersebut walaupun peraturan tersebut tidak tertulis dalam bentuk undang-undang.

    Menurut isinya hukum dibedakan menjadi :
    a. Hukum privat, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain yang menitikberatkan kepada kepentingan pribadi.
    b. Hukum publik, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya dan warga negararanya.
    demikianlah sekilas tentang   Pengertian Hukum dan Jenis-jenis Hukum, semoga bermanfaat.

Pertanyaan Lainnya