Menjelaskan pengertian hukum menurut bentuk,istilah dan isinya..
PPKn
Fathimahazzahra557
Pertanyaan
Menjelaskan pengertian hukum menurut bentuk,istilah dan isinya..
1 Jawaban
-
1. Jawaban Arieirawan
Menurut bentuknya
Menurut bentuknya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum tertulis, yaitu peraturan hukum yang terdapat pada berbagai
perundangan-undangan.
b. Hukum tidak
tertulis (hukum kebiasaan), yaitu peraturan hukum yang masih hidup dalam keyakinan sekelompok masyarakat dan ditaati oleh mayarakat tersebut walaupun peraturan tersebut tidak tertulis dalam bentuk undang-undang.
Menurut isinya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum privat, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain yang menitikberatkan kepada kepentingan pribadi.
b. Hukum publik, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya dan warga negararanya.
demikianlah sekilas tentang Pengertian Hukum dan Jenis-jenis Hukum, semoga bermanfaat.