pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan tang saling melengkapi satu sama lain ,terutama dalam hal ?
PPKn
Fhitrya
Pertanyaan
pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan tang saling melengkapi satu sama lain ,terutama dalam hal ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban aldiadip
Mapel PPKN
Kategori: Otonomi daerah
Kata kunci: Hak otonomi daerah
Pembahasan: Pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain terutama dalam hal menetapkan perundang-undangan
semangat belajarnya kawan