pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, hal ini adalah salah satu prinsip otono
Pertanyaan
A. keserasian
B. pemberdayaan
C. penyebaran
D. riil dan tanggung jawab
E. kesatuan
1 Jawaban
-
1. Jawaban georgiafranita
Pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, hal ini adalah salah satu prinsip otonomi daerah yang disebut dengan prinsip..
A. keserasian
B. pemberdayaan
C. penyebaran
D. riil dan tanggung jawab
E. kesatuan
Pembahasan
Otonomi daerah adalah hak dan kewajibanyang diberikan pemerintah pusat kepada masing-masing daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Nomor 32 Tahun 2004 Terdapat 3 Jenis Asas Otonomi Daerah. Asas otonomi daerah adalah dasar yang digunakan oleh pemerintah pusat dalam memberikan wewenang kepada pemerintah daerah. Selain itu juga terdapat prinsip otonomi
3 Jenis Asas Otonomi daerah adalah : asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan.
Desentralisasi : Penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah pusat kepada daerah untuk mengelola rumah tangga daerahnya sendiri. Disebut juga dengan otonomi daerah.
Dekonsenterasi : Pelimpahan wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat atau kepala wilayah kepada badan-badan lain yang ada. Biasanya pelimpahan wewenang ini dilakukan dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai kepala wilayah Daerah Tingkat I
Tugas Pembantuan : Tugas yang dibebankan oleh pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Prinsip Otonomi daerah
1. Otonomi seluas-luasnya
Prinsip otonomi seluas-luasnya mengandung arti bahwa setiap daerah otonom diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat sesuai dengan apayang ditetapkan dalam undang-undang pemerintahan daerah.
2. Otonomi yang nyata
Pelaksanaan atau penanganan urusan pemerintahan daerah didasarkan pada tugas, wewenang, dan kewajiban yang nyata dan telah ada.
3. Otonomi yang bertanggung jawab
Prinsip otonomi yang bertanggung jawab berarti bahwa otonomi dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi.
4. Otonomi yang dinamis
Prinsip otonomi yang dinamis artinya bahwa pelaksanaan otonomi daerah tidak statis, tetapi fleksibel atau dapat berubah. Perubahan pelaksanaan otonomi daerah ini bisa mengikuti perkembangan zaman.
5. Otonomi yang serasi
Prinsip otonomi yang serasi artinya bahwa pelaksanaan pembangunan yang terkait dengan otonomi daerah tetap dijaga keseimbangan antara daerah dengan pemerintah daerah lainnya
6. Otonomi yang berdaya guna atau pemberdayaan
Prinsip Otonomi Pemberdayaan memiliki tujuan kepada daerah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah
Pelaksanaan otonomi daerah memang penting adanya, secara khusus bagi Indonesia yang merupakan negara kesatuan. Tanpa pelaksanaan otonomi daerah, tentunya pemerintah pusat akan sangat terbebani dengan urusan masing-masing daerah. Sebagai negara kepulauan pastinya akan sangat sulit untuk bisa menjangkau daerah-daerah hingga ke pelosok sekalipun oleh sebab itu kita sebagai warga negara hendaknya terus mendukung pemerintah dalam melakukan berbagai kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi kita semua.
Semoga jawaban ini bisa membantu adik, apabila menemui pertanyaan atau kesulitan jangan ragu untuk menuliskan di kolom komentar di bawah ya !
Sukses selalu dan tetap semangat belajar
Pelajari lebih lanjut
Otonomi daerah brainly.co.id/tugas/4403764
-----------------------------
Detil jawaban
Kelas: Kelas 12
Mapel: PPKN
Bab : Bab 3 - Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia
Kode: 12.9.3
Kata Kunci : Otonomi Daerah