PPKn

Pertanyaan

Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum yurisprudensi

1 Jawaban

  • Pengertian hukum yurisprudensi adalah keputusan yang diambil
    oleh hakim dalam memutuskan suatu perkara yang belum diatur dalam Undang-Undang.Keputusan hakim ini
    dianggap sah karena hakim memperoleh hak dalam membuat argumen untuk menyelesaikan suatu perkara dan keputusan hakim ini dapat dijadikan pedoman bagi hakim-hakim yang lain. Putusan hakim ini berkekuatan hukum dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung.

    Ada beberapa definisi lain tentang hukum yurisprudensi.
    > Menurut Prof. Subekti, yurisprudensi adalah putusan hakim atau pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    semoga bermanfaat : )

Pertanyaan Lainnya