PPKn

Pertanyaan

Berikut ini yang bukan termasuk lembaga hasil amandemen adalah.....
a.DPR
b.DPD
c.MPR
d.DPA

BANTU YAA !!!

1 Jawaban

  • Hasil amandemen UUD 1945 antara lain dengan dibentuknya beberapa lembaga negara yang baru. Lembaga baru tersebut diantaranya yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Selain itu, keberadaan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai penasihat presiden dihapuskan sejak amandemen UUD 1945.

    jadi jawabannya
    C.MPR

Pertanyaan Lainnya