PPKn

Pertanyaan

hukum ad hoc apakah ituuu?????

1 Jawaban

  • 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum disebutkan, “Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.” Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU No.

Pertanyaan Lainnya