hukum ad hoc apakah ituuu?????
PPKn
abyu1
Pertanyaan
hukum ad hoc apakah ituuu?????
1 Jawaban
-
1. Jawaban Mocekrp
2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum disebutkan, “Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.” Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU No.