PPKn

Pertanyaan

Perbedaan UU Pasal 10 tahun 2004 dan pasal 12 tahun 2011

2 Jawaban


  • NoPerihalPerbedaanUU NO.10 TAHUN 2004UU NO.12 TAHUN 20111.Penambahan kataPasal 5: Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undanganPasal 5 : Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harusdilakukanberdasarkan pada asa pembentukan peraturan perundang-undangan2.
    Pasal 5 Point b :Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepatPasal 5 Point b:Kelembagaan ataupejabat pembentuk yang tepat
    3.
    Pasal 5 Point c:Kesesuaian antara jenis dan materi muatanPasal 5 Point c:Kesesuaian antara jenis, hirarki dan materi muatan
    4.
    Pasal 6 ayat (1) :materi muatan peraturan perundang-undangan mengandung asasPasal 6 ayat (1):materi muatan peraturan perundang-undangan harusmencerminkanasas
    5.Penggolongan pasalPasal 7 tentang jenis dan hirarki peraturan perundang-undagnan masuk pada BAB II dan materi muatan pada BAB IIIPasal 7 jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan dan materi muatan pada BAB III6.Penambahan materiPasal 7 :Jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:a.       UUD RI 1945b.      UU/PERPUc.       PPd.      PERPRESe.       PERDA
    Pasal 7 :Jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:a.       UUD RI 1945b.      TAP MPRc.       UU/PERPUd.      PPe.       PERPRESf.        PERDA PROVg.       PERDA KAB/KOTA
    7.Penghapusan pasalPada BAB II pasal 7, ayat 2 dan 3 mengatur tentang PERDA.TELAH DIHAPUSPasal 7 ayat (5) dipindahkan menjadi pasl 7 ayat (2)8.Penggantian pasal1.      Pasal 92.      Pasal 103.      Pasal 11
    Pasal 11Pasal 12Pasal 13
    9.Penggantian dan penambahan materiPasal 14 : materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU dan PERDA.Pasal 15: 
    (1) materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam: 
    a. UU
    b. Peraturan daerah Provinsi; atauc. peraturan daerah kab/kota(2) ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dan c berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling bsnyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
    10.Penggantian dan penambahan materiPasal 8 :Materi muatan yg harus diatur dengan UU berisi hal-hal yang :a.       Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD RI 1945 yang meliputi :1.      HAM2.      Hak dan kewajiban warga negara3.      Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara4.      Wilayah negara dan pembagian daerah5.      Kewarganegaraan dan kependudukan6.      Keuangan negarab.      Diperintahkan oleh suatu UU untuk diatur dg UUPasal 10 :(1)  Materi muatan yang harus diatur dengan UU berisi :a.       Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD RI 1945b.      Perintah suatu UU untuk diatur dengan UUc.       Pengesahan perjanjian internasional tertentud.      Tindak lanjut atas putusan MK dan/ataue.       Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat(2)  Tindak lanjut atas putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden(3)  PerDa prov dan PerDa Kab/kota dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya
    Pasal baruBelum diaturPasal 9 :(1)      Dlm hal suatu UU diduga bertentangan dg UUD 45, pengujiannya dilakukan oleh MK(2)      Dlm hal suatu peraturan perundang-undangan di bawah UU diduga bertentangan dg UU, pengujiannya dilakukan oleh MA
    11.Penambahann pasal baru dan pemindahan pasalPasal 8 dalam BAB III mengatur tentang materi muatanPasal 8 merupakan pasal baru, terdapat dua ayat. Dan ayat yang kedua merupakan ayat 4 dalam pasal 7 pada UU no.10 tahun 2004.
  • 1. Penambahan kata. 2. Penggolongan pasal. 3. Penggantian dan penambahan materi. 4. Penghapusan pasal. 5. Penggantian pasal. 6. Penambahan pasal baru dan pemindahan pasal. 7. Pasal baru

Pertanyaan Lainnya