PPKn

Pertanyaan

MPR termasuk ke lembaga legislatif atau konstitutif?

2 Jawaban

  • Kekuasaan konstitutif ini dipegang oleh Majelis Permusyawarahan Rakyat yang juga memegang kekuasaan legislatif. Kedua fungsi kekuasaan tersebut pun saling berkaitan. Keduanya berkaitan dengan Undang-Undang negara. Apabila kekuasaan legislatif meliputi kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan konstitutif memberi wewenang pada MPR untukĀ  mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

    Wewenang tersebut tercantum dalam Pasal 3 Ayat ( 1 ) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjelaskan bahwa Majelis Permusyawaratan rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
  • legislatif ......
    maaf kalau salah

Pertanyaan Lainnya