MPR termasuk ke lembaga legislatif atau konstitutif?
PPKn
maghfirazulaima
Pertanyaan
MPR termasuk ke lembaga legislatif atau konstitutif?
2 Jawaban
-
1. Jawaban NadChan
Kekuasaan konstitutif ini dipegang oleh Majelis Permusyawarahan Rakyat yang juga memegang kekuasaan legislatif. Kedua fungsi kekuasaan tersebut pun saling berkaitan. Keduanya berkaitan dengan Undang-Undang negara. Apabila kekuasaan legislatif meliputi kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan konstitutif memberi wewenang pada MPR untukĀ mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Wewenang tersebut tercantum dalam Pasal 3 Ayat ( 1 ) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjelaskan bahwa Majelis Permusyawaratan rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. -
2. Jawaban eramasakini
legislatif ......
maaf kalau salah