hukum menjual binatang sebelum dibagikan
B. Arab
Ginapryn976
Pertanyaan
hukum menjual binatang sebelum dibagikan
1 Jawaban
-
1. Jawaban idotLFS
Jawaban:
Imam Nawawi mengatakan, berbagai macam teks redaksional dalam madzhab Syafi'i menyatakan bahwa menjual hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambut, semunya dilarang. Begitu pula menjadikannya sebagai upah para penjagal.