B. Arab

Pertanyaan

hukum menjual binatang sebelum dibagikan

1 Jawaban

  • Jawaban:

    Imam Nawawi mengatakan, berbagai macam teks redaksional dalam madzhab Syafi'i menyatakan bahwa menjual hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambut, semunya dilarang. Begitu pula menjadikannya sebagai upah para penjagal.

Pertanyaan Lainnya