Pokok pokok pemerinrahan yang sesuai dengan uud 45 setelah di amandemen
PPKn
Panaran3589
Pertanyaan
Pokok pokok pemerinrahan yang sesuai dengan uud 45 setelah di amandemen
1 Jawaban
-
1. Jawaban rahmahsiregar10
• Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
• Bentuk pemerintahan adalah Republik.
• Sistem pemerintahan adalah presidensial.
• Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
• Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
• Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
• Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.