PPKn

Pertanyaan

Apabila negara menghadapi keaadaan memaksa dan memerlukan tindakan cepat dan tepat, presiden dapat menetapkan suatu peraturan perundang undangan yaitu

1 Jawaban

  • Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

Pertanyaan Lainnya