Apabila negara menghadapi keaadaan memaksa dan memerlukan tindakan cepat dan tepat, presiden dapat menetapkan suatu peraturan perundang undangan yaitu
PPKn
Aguncs8766
Pertanyaan
Apabila negara menghadapi keaadaan memaksa dan memerlukan tindakan cepat dan tepat, presiden dapat menetapkan suatu peraturan perundang undangan yaitu
1 Jawaban
-
1. Jawaban evlynamarthawunpepin
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.