PPKn

Pertanyaan

Jelaskan jenis jenis kekuasaan yang berlaku dengan penyelenggaraan negara RI

2 Jawaban

  • 1. Kekuasaan legislatif: kekuasaan
    untuk membuat peraturan atau UU.
    Contoh: MPR,DPR,DPRD
    2. Kekuasaan eksekutif: kekuasaan
    untuk menjalankan peraturan atau
    UU.
    Contoh: presiden, kepala
    daerah(gubernur,bupati).
    3. Kekuasaan yudikatif: kekuasaan
    untuk mengawasi jalannya suatu
    peraturan atau UU.
    Contoh: Pengadilan, badan
    kehakiman.
  • Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
    Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang
    Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Pertanyaan Lainnya