Sebutkan dan jelaskan tata urutan peraturan perundang undangan Indonesia menurut Undang Undang no. 12 tahun 20011
PPKn
ginal1110
Pertanyaan
Sebutkan dan jelaskan tata urutan peraturan perundang undangan Indonesia menurut Undang Undang no. 12 tahun 20011
1 Jawaban
-
1. Jawaban fathahnia1
Dalam UU No.12 Tahun 2011 pasal 7 ayat 1 disebutkan
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.