berdasarkan otonomi daerah, setiap daerah diberi kewenangan luas yaitu seluruh bidang pemerintah, kecuali kewenangan dalam bidang pemerintahan, kecuali kewenang
PPKn
mrsahady3978
Pertanyaan
berdasarkan otonomi daerah, setiap daerah diberi kewenangan luas yaitu seluruh bidang pemerintah, kecuali kewenangan dalam bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang
1 Jawaban
-
1. Jawaban KiranaGaluh
politik,keagamaan,pembentukan tni