PPKn

Pertanyaan

Kekuasaan membentuk undang undang di sebut juga kekuasaan legislatif setelah dilakukan perubahan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dpr mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasan negara dpr secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasan untuk membentuk undang undang hal tersebut di atur dalam

2 Jawaban

Pertanyaan Lainnya