Kekuasaan membentuk undang undang di sebut juga kekuasaan legislatif setelah dilakukan perubahan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dpr me
PPKn
Abayzambret
Pertanyaan
Kekuasaan membentuk undang undang di sebut juga kekuasaan legislatif setelah dilakukan perubahan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dpr mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasan negara dpr secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasan untuk membentuk undang undang hal tersebut di atur dalam
2 Jawaban
-
1. Jawaban fatimah2001julouk4u7
Dalam pasal 20 ayat (1) UUD 1945 -
2. Jawaban sesuatu18
di atur dalam pasal 20 ayat 1
maaf kalau salah