PPKn

Pertanyaan

Kewenagan pemerintahan pusat yg diatur dlm pasal 10 no 32 tahun 2000

1 Jawaban

  • menurut UU No 32 Tahun 2004 lengkap beserta penjelasan dan contohnya.
    1. Mengatur Politik Luar Negeri
    Pemerintah pusat berwenang mengatur segala macam urusan politik luar negeri. Misalnya penetapan kebijakan atau perjanjian kerjasama dengan Negara tertentu, menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, mengangkat diplomatik atau duta untuk negara lain, mengadakan perjanjian internasional, kebijakan perdagangan luar negeri dan lain sebagainya.
    2. Mengatur Pertahanan
    Kewenangan dalam mengurus dan menyepakati segala hal yang berkaitan dengan pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Misalnya pembentukan pasukan bersenjata melalui wajib militer, membentuk angkatan berjenjata khusus, menyatakan perang, menyatakan bahwa negara dalam keadaan berbahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan.
    3. Mengurus Keamanan
    Mengurusi dan mengatur masalah keamanan NKRI. Sebagai contoh menyangkut pembentukan kepolisian negara, penetapan peraturan keamanan nasional, mendidik pelanggar hukum negara, menindak organisasi yang mengganggu keamanan negara dan hal hal lain yang berkaitan dengan keamanan negara.
    4. Mengatur Jalannya Proses Kehakiman (Yustisi)
    Yakni mengatur hal hal yang berkaitan dengan penegakan hukum seperti pendirian lembaga peradilan, pengangkatan hakim-hakim peradilan, mendirikan lembaga pemasyarakatan, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang undang, Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional.
    5. Mengatur Kebijakan Moneter dan Fiskal Nasional
    Yakni mengurusi keuangan dan sektor fiskal misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang, menjaga kestabilan nilai tukar mata uang Negara dan lain sebagainya.
    6. Mengatur Kebijakan Urusan Agama
    Mengatur hal hal yang berkaitan masalah keagamaan. Misalnya adalah menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan lain sebagainya.
    pemerintahan pasal 10 UU no .32 tahun 2004 terdapat pada ayat 1,2 dan 3 .
    ayat 1 ;pemerintah daerah menyenggarakan urusan pemerintah yang menjadi wewenang nya ,kecuali urusan pemerintahan ang oleh undang -undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah
    ayat 2 ;dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ,pemda menjalankan otomi seluas luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang berdasarkan asas otomi dan tugas pembantu .
    ayat 3 ;urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah sebagaimana dimaksud pd ayat 1 meliputi politik luar negeri ,pertahanan ,keamanan ,yustisi ,moneter ,dan fiskal nasional dan agama.

Pertanyaan Lainnya