Jelaskan bunyi pasal 7 di uud 1945?
PPKn
Miaajuwitaa
Pertanyaan
Jelaskan bunyi pasal 7 di uud 1945?
2 Jawaban
-
1. Jawaban HugoVandira
Presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. *) -
2. Jawaban sahaj
presiden dan wakilpresiden memegang jabatan selama 5 tahun,dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,hanya untuk satu kali masa jabatan.