PPKn

Pertanyaan

Jelaskan bunyi pasal 7 di uud 1945?

2 Jawaban

  • Presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. *)
  • presiden dan wakilpresiden memegang jabatan selama 5 tahun,dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pertanyaan Lainnya