pengertian kepemilikan sumber daya alam
Bahasa lain
arkanigalaxi
Pertanyaan
pengertian kepemilikan sumber daya alam
1 Jawaban
-
1. Jawaban Antikkarin12
Sumber Daya Alam (SDA) dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Secara teoritis SDA terbagi dua, yaitu : satu, SDA yang dapat diperbaharui seperti air, tanah, tumbuhan dan hewan dan dua, SDA yang tidak dapat diperbaharui seperti pasir laut, emas, minyak bumi, batu bara, nikel, timah, dll.Pengelolaan SDA tersebut di atas sangat tergantung kepada jenis kepemilikan dari SDA itu sendiri. Menurut penulis (sebagaimana halnya telah ditetapkan oleh syariat Islam), terdapat tiga jenis kepemilikan terhadap SDA, yaitu : 1) pemilikan pribadi, 2) negara dan 3) umum. Pemilikan pribadi merupakan pemilikan yang dapat dimiliki secara individual (rumah, mobil, sawah, toko, dll). Pemilikan negara adalah pemilikan pribadi yang merupakan aset negara (mobil dinas, kantor, fasilitas umum, dll). Pemilikan umum adalah milik semua rakyat, bukan milik pribadi atau negara.