PPKn

Pertanyaan

jelaskan trias politika

2 Jawaban

  • trias politika = pembagian kekuasaan menjadi
    eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

    eksekutif = pelaksana uu (presiden)
    legislatif = pembuat uu (mpr,dpr,dpd)
    yudikatif = kekuasaan kehakiman (ma,mk,ky)
  • Trias politica adalah pembagian kekuasaan yang didasarkan pada pemikira untuk meratakan kekuasaan
    Legislatif: kekuasaa untuk membuat dan menciptakan peraturan perundag-undangan yang dipegang oleh perwakilan rakyat.
    Eksekutif: kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundan-undangan, dan dipegang oleh kepala Negara seperti ratu/raja dan presiden.
    Federatif: kekuasaan untuk menjalin hubungan dengan luar negeri atau kerajaa lain di dunia ini.

Pertanyaan Lainnya