PPKn

Pertanyaan

Proses Tahapan Pembentukan Peratura Pemerintah

1 Jawaban

  • Tahap perencanaan rancangan peraturan pemerintahan ditetapkan oleh kementerian dan lembaga pemerintahan bukan kementerian sesuai dengan bidang tugasnya. Tahap penyusunan rancangan pp dengan membentuk panitia antar kementerian dan lembaga pemerintahan bukan kementerian Tahap penetapan dan pengundangan pp ditetapkan presiden pasal 5 ayat 2 uud 1945 kemudian diundangkan oleh sekretaris negara.

Pertanyaan Lainnya