membedakan tugas dan wewenang kepala daerah dan DPRD
PPKn
desfia3kaputri
Pertanyaan
membedakan tugas dan wewenang kepala daerah dan DPRD
1 Jawaban
-
1. Jawaban nancypatricia
Tugas DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) antara lain, sebagai berikut : 1. DPRD bertugas untuk mempertahankan, mengamankan dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945. 2. DPRD bertugas untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) dan ketetapan-ketetapan MPR lainnya secara konsekuen, serta mentaati segala perundang-undangan yang berlaku. 3. Tugas DPRD, yaitu bersama-sama dengan kepala daerah menyusun serta menetapkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan peraturan-peraturan daerah untuk kepentingan daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada daerah atau melaksanakan peraturan perundang-undangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepala daerah. 4. DPRD bertugas untuk memperhatikan aspirasi dan memajukan tingakat kehidupan rakyat dengan berpegang kepada program pembangunan pemerintah. Wewenang DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) antara lain, sebagai berikut : 1. DPRD berwenang untuk membuat peraturan daerah serta membuat dan menetapkan APBD bersama-sama dengan kepala daerah. 2. DPRD berwenang untuk mengajukan pertanyaan, mengajukan pendapat, meminta keterangan prakarsa dan mengadakan penyelidikan.
Tugas dan Wewenang Kepala Daerah
1.memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
2.memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
3.menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
4.menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
5.melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.