PPKn

Pertanyaan

proses penyusunan perda kabupaten secara tertulis?

1 Jawaban


  • Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah peraturan perundangundangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Perda dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan, sehingga peraturan daerah dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lainnya.

    Proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut :
    a. Rancangan Perda kabupaten/kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota Gubernur.
    b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota maka proses penyusunan adalah : 1) DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan perda kepada Bupati/Walikota secara tertulis
    2) DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota.
    3) Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
    c. Apabila rancangan diusulkan oleh Bupati/ Walikota maka proses penyusunan adalah :
    1) Bupati/Walikota mengajukan rancangan perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis
    2) DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/ Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota.
    3) Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/ Kota.

Pertanyaan Lainnya