PPKn

Pertanyaan

presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dari jabatanya jika telah memenuhi syarat syarat tertentu sesuai dengan hasil amandemen uud 1045 apakah syarat syrat itu

2 Jawaban

  • 4 tahun bekerja dan 2 divisi
  • jika pak presiden meninggal atau sdh tua maka akan digantikan oleh wakilnya
    ataupun
    klau presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum maka mreka akan diberhentikan

    sorry yaa klau slah

Pertanyaan Lainnya