presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dari jabatanya jika telah memenuhi syarat syarat tertentu sesuai dengan hasil amandemen uud 1045 apakah syarat s
PPKn
aseprizwan02p0hr0f
Pertanyaan
presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dari jabatanya jika telah memenuhi syarat syarat tertentu sesuai dengan hasil amandemen uud 1045 apakah syarat syrat itu
2 Jawaban
-
1. Jawaban bryanmatahurila
4 tahun bekerja dan 2 divisi -
2. Jawaban emelia7
jika pak presiden meninggal atau sdh tua maka akan digantikan oleh wakilnya
ataupun
klau presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum maka mreka akan diberhentikan
sorry yaa klau slah