PPKn

Pertanyaan

tuliskan 3 fungsi DPR sebagai lembaga legislatif

2 Jawaban

  • 1. Fungsi legislasi, artinya DPR memiliki fungsi sebagai lembaga pembuat undang–undang.

    2. Fungsi anggaran, DPR memiliki fungsi sebagi lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

    3. Fungsi Pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga legislatif yang melakukan pengawasan tehadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
  • 1. Fungsi Legislasi (Legislating)

    Fungsi legislasi merupakan fungsi paling dasar yang dimiliki oleh sebuah lembaga legislatif. Fungsi legislasi ini bertujuan agar DPR dapat membentuk peraturan perundang-undangan yang baik. Kegiatan legislasi selalu identik dengan proses pembentukan sebuah undang-undang. Melalui DPR aspirasi masyarakat ditampung, kemudian dari kehendak rakyat tersebut diimplementasikan dalam undang-undang yang dianggap sebagai representasi rakyat banyak.

    2) Fungsi Anggaran (Budgeting)

    DPR selain berfungsi membuat undang-undang juga berfungsi menyusun anggaran negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Dalam menyusun anggaran negara, DPR bekerja sama dengan presiden. Anggaran dalam RAPBN yang disusun oleh DPR bersama presiden tersebut nantinya akan dijadikan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara. Dalam susunan keanggotaan DPR sendiri ada panitia anggaran sebagai divisi khusus yang mengurusi anggaran negara.

    3) Fungsi Pengawasan (Controlling)

    DPR sebagai lembaga legislatif yang dianggap sebagai representasi masyarakat mempunyai tugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Pemerintahan dilaksanakan oleh eksekutif. Dalam hal melakukan pengawasan terhadap eksekutif, DPR mempunyai wewenang untuk melakukan hak angket dan hak interpelasi. Pengawasan yang dilakukan oleh DPR terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah (eksekutif). Eksekutif sebagai pelaksana undang-undang memang harus mendapatkan pengawasan. Sebuah lembaga negara yang tidak mendapatkan pengawasan, akan memungkinkan munculnya penyalahgunaan wewenang.


    Semoga membantu

Pertanyaan Lainnya