Dalam UUDS 1950 pasal 83 ayat 1 dinyatakan bahwa presiden dan wakil presiden tidak dapat?
PPKn
mzacky03
Pertanyaan
Dalam UUDS 1950 pasal 83 ayat 1 dinyatakan bahwa presiden dan wakil presiden tidak dapat?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Q2862
Bunyi pasal "Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat"
.
.
#semoga_membantu