PPKn

Pertanyaan

tugas pembantu, dekonsentrasi, desentralisasi

1 Jawaban

  • Asas Desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI

    Asas Dekonsentrasi, yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

    Asas Tugas Pembantuan, yaitu penugasan dari Pemerintah kepada daerah atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

    Maaf jika salah dan semoga membantu :)

Pertanyaan Lainnya