PPKn

Pertanyaan

Perda Nomor 11 tahun 1988 pasal 20 berisi larangan tentang?

1 Jawaban

  • - Pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang ditentukan.
    - Setiap orang wajib menyeberang di tempat penyeberangan yang disediakan.
    - Setiap penumpang wajib menunggu di halte atau pemberhentian yang ditetapkan (pelanggaran atas 3 aturan di atas, dikenai denda Rp 100.000-Rp 20 juta, atau kurungan 10-60 hari).
    - Setiap pengemudi wajib menunggu, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat pemberhentian yang ditentukan (pelanggaran didenda Rp 500.000 - Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari).
    - Setiap kendaraan bermotor dilarang memasuki jalur busway (pelanggaran didenda Rp 5juta-Rp 50 juta, atau sanksi kurungan 30-180 hari).
    - Ketentuan 3 in 1, dan larangan penggunaan joki (pelanggaran didenda Rp 500.000-Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari).
    - Larangan menjadi joki 3 in 1 (pelanggaran didenda Rp 100.000-Rp 20 juta, atau sanksi kurungan 10-60 hari).
    - Larangan menjadi penjaja seks atau memakai jasa penjaja seks komersial (pelanggaran
    didenda Rp 500.000-Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari)
    - Larangan menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang untuk menjadi penjaja seks komersial (pelanggarannya dianggap sebagai tindak pidana kejahatan)
    - Larangan menyediakan bangunan sebagai tempat berbuat asusila (didenda Rp 5 juta-Rp 50 juta, atau sanksi kurungan 30-180 hari).....
    Itu saya kasi lebih.... Semoga bermanfaat

Pertanyaan Lainnya