Negara Republik Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi dengan tujuan yaitu... A. mempersempit ruang gerak pemerintah B. memberikan kekuasaan pada tokoh-tokoh yang
Sejarah
arbahalifani
Pertanyaan
Negara Republik Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi dengan tujuan yaitu...
A. mempersempit ruang gerak pemerintah
B. memberikan kekuasaan pada tokoh-tokoh yang berjasa
C. penyebaran penduduk yang merata dan seimbang
D. mempermudah pengawasan dan koordinasi dengan pemerintah pusat
E. menghilangkan kekuatan besar dari suatu daerah
A. mempersempit ruang gerak pemerintah
B. memberikan kekuasaan pada tokoh-tokoh yang berjasa
C. penyebaran penduduk yang merata dan seimbang
D. mempermudah pengawasan dan koordinasi dengan pemerintah pusat
E. menghilangkan kekuatan besar dari suatu daerah
1 Jawaban
-
1. Jawaban AssyifaKD
A. Mempersempit ruang gerak pemerintah