PPKn

Pertanyaan

Tuliskan dan jelaskan 3 perubahan UUD 1945 pada sidang tanggal 15 Agustus 1945!

1 Jawaban

  • Mungkin maksud anda pada tanggal 18 Agustus 1945?

    1.    Mengganti kata mukadimah dengan pembukaan

    2.    “Atas berkat rahmat Allah” diubah menjadi “Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa” pada piagam Jakarta (preambule). Namun, diubah kembali menjadi “ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Esa”.   

    Kalimat : “ Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya ,” diubah menjadi “ Ketuhanan Yang Maha Esa “ serta menghilangkan kalimat selanjutnya

    3.      Adanya perubahan  Batang Tubuh , yaitu :

    -       Pasal 4 ayat 1 dimana presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar.

    -       Pasal 4 ayat 2 dimana dua orang wakil presiden diubah menjadi seorang wakil presiden

    -       Pasal 6 ayat 1  dimana kalimat “ beragama islam “ dihapuskan.

    -       Pasal 6 ayat 2 dimana kata wakil-wakil presiden diganti wakil saja

    -       Pasal 9 dimana adanya penambahan kata presiden dan wakil presiden

    -       Pasal 9 dimana kata mengabdi diubah menjadi berbakti

    -       Pasal 23 dimana adanya penambahan kata “ hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada dewan perwakilan rakyat” pada ayat 3

    -       Pasal 25 dimana kalimat “ syarat untuk menjadi hakim ditetapkan oleh undang-undang” diubah menjadi “ syarat-syarat untuk menjadi dan diberhentikan sebagai hakim ditetapkan oleh undang-undang”.


Pertanyaan Lainnya