Kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di daerah disebut hak
PPKn
atikahsholikhah
Pertanyaan
Kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di daerah disebut hak
1 Jawaban
-
1. Jawaban Alinda2691
Hak untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di daerah disebut hak otonomi.