makna pancasila dalam negara kesatuan republik indonesia
PPKn
claraannisa06
Pertanyaan
makna pancasila dalam negara kesatuan republik indonesia
2 Jawaban
-
1. Jawaban Zhark1
sebagai pandang hidup bangsa
aalat pemersatu dasar negara indonesia -
2. Jawaban NOVA999
soal: makna Pancasila dalam negara kesatuan Republik Indonesia
jawaban:
pengertian Pancasila sebagai dasar Negara artinya setiap hal yang menyangkut dengan urusan – urusan atau pun masalah kenegaraan harus diputuskan dengan dilandasi atau pun didasari dengan nilai – nilai yang terkandung di dalam Pancasila.
Dalam pembukaan Undang – undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sendiri disebutkan bahwa : “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkeudalatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”.
Jika berkaca dari isi pembukaan UUD Tahun 1945, maka semua pihak yang ada dalam Negara Republik Indonesia (termasuk para pelaku atau pun pewenang kekuasaan di pemerintahan) wajib menerapkan nilai – nilai yang terkandung di dalam pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sayangnya, dalam praktiknya, Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia sering kali dilupakan dan tidak dijadikan landasan dalam pemutusan berbagai macam hal yang berkaitan dengan kepentingan Negara Republik Indonesia dan Rakyatnya.
Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Sebagai dasar negara, pancasila memiliki beberapa fungsi dasar sebagai berikut :
Sumber hukum negara Republik Indonesia;Cita – cita hukum negara Republik Indonesia;Sumber penyemangat para pelaksana penegakan hukum dan pelaksana pemerintahan Republik Indonesia;Sebagai norma yang mendasari setiap pengambilan keputusan oleh pemerintah mau pun penegak hukum Republik Indonesia;Sebagai suasana kebatinan dari UUD 1945.