IPS

Pertanyaan

Bank yang bertugas menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah adalah...
a.bank sentral
b.bank umum
c.BRI
d.Bukopin

1 Jawaban

  • Bank yang bertugas menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah adalah Bank Sentral (A)

    Pembahasan

    Pengertian bank menurut Undang-undang  Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Berdasarkan pengertian diatas dapat diketahui bahwa usaha bank meliputi menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat, dan memberikan jasa bank yang lainnya.

    Berdasarkan fungsinya, bank dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bentuk diantaranya :

    - Bank sentral : Bank sentral memiliki salah satu tugasnya yaitu untuk menjaga stabilitas nilai mata uang. Di Indonesia fungsi Bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indoensia.

    - Bank umum : Bank yang melaksanakan tugasnya secara konvensional atau secara prinsip syariah. Tugas Bank umum antara lain :

    a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan

    b. memberikan pinjaman dana kepada masyarakat

    c. menwarkan jasa-jasa keuangan seperti kartu kredit, atm, dan lain sebagainya

    d. melayani penyimpanan barang berharga

    - Bank perkreditan rakyat : Fungsi dari Bank Perkreditan Rakyat hampir sama seperti Bank umum, namun BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan vals, dan perasuransian.

    Berdasarkan kepemilikannya bank dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bentuk, diantaranya :

    1. Bank milik pemerintah : Bank yang seleruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Contohnya Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indoenesia, dan Bank Tabungan Negara

    2. Bank milik swasta nasional : Bank yang sahmnya dimiliki oleh pihak swasta nasional. Contohnya Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Danamon, Bank Duta, dan lain sebagainya.  

    3. Bank milik koperasi : Bank yang sehamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hokum koperasi. Contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia

    4. Bank milik campuran : Bank yang sahamnya dimiliki oelh pihak swasta nasional dan pihak asing. Contohnya adalah Bank Sumitiomo Mitsui Indonesia, Bank DBS Indonesia, Bank Commonwealth  

    5. Bank milik asing : Bank ini merupakan cabang dari luar negeri, baik milik swassta ataupun pemerintah asing. Contohnya Bank of America, Bank of China, HSBC, dan lain sebagainya.

    Pelajari lebih lanjut

    1. Pengertian Bank https://brainly.co.id/tugas/1844611

    2. Fungsi Bank https://brainly.co.id/tugas/13675508

    3. Penjelasan Jenis-jenis Bank https://brainly.co.id/tugas/9622232

    Detail Jawaban    

    Kelas : 9

    Mapel : IPS

    Bab : Uang dan Lembaga Keuangan  

    Kode : 9.10.6  

    Kata Kunci : Bank


Pertanyaan Lainnya